Perjudian
online merupakan salah satu dari jenis tindakan Cyber Crime.
Ternyata memamng salah satu penyalah gunaan teknologi ya judi Online ini, sekarang judi pun beralih ketempat yang sedikit lebih elit , sekarang berjudi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti dahulu, dengan duduk santai di depan komputer yg online pun kita sekarang bisa melakukan perbuatan berdosa itu. jadi memang benar istilah orang yang mengatakan "di dunia maya Surga dan Neraka bedanya tipis hanya dibedakan dengan sekali click." (pepatah ngarang sendiri )
Seperti kasus judi bola pada saat sedang ramai-ramainya Piala Dunia 2010 kemarin.
dikutip dari Vivanews."Satu hari menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak. Kasat Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penindakan yang dinamakan 'Cyber Patrol' akan mulai diperketat. Menurut dia, pemberantasan judi tak sekedar hanya dilakukan saat. piala dunia ataupun momen penting lainnya. "Sebagai contoh motif saya akan menjelaskan sedikit tentang Judi Bola : Jadi setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang (berkisar Rp30 ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan uang Rp100 ribu, atau berkali lipat tergantung memakai sistem taruhan yang mana. Biasanya situs rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti sistem pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan global seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian online.
Ternyata memamng salah satu penyalah gunaan teknologi ya judi Online ini, sekarang judi pun beralih ketempat yang sedikit lebih elit , sekarang berjudi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti dahulu, dengan duduk santai di depan komputer yg online pun kita sekarang bisa melakukan perbuatan berdosa itu. jadi memang benar istilah orang yang mengatakan "di dunia maya Surga dan Neraka bedanya tipis hanya dibedakan dengan sekali click." (pepatah ngarang sendiri )
Seperti kasus judi bola pada saat sedang ramai-ramainya Piala Dunia 2010 kemarin.
dikutip dari Vivanews."Satu hari menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak. Kasat Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penindakan yang dinamakan 'Cyber Patrol' akan mulai diperketat. Menurut dia, pemberantasan judi tak sekedar hanya dilakukan saat. piala dunia ataupun momen penting lainnya. "Sebagai contoh motif saya akan menjelaskan sedikit tentang Judi Bola : Jadi setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang (berkisar Rp30 ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan uang Rp100 ribu, atau berkali lipat tergantung memakai sistem taruhan yang mana. Biasanya situs rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti sistem pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan global seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian online.
Dan
ternyata praktik judi online ini tidak selamanya mulus, karena pihak Cyber Police
POLRI tidak tinggal diam :).
Dikutip
dari detikNews Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap
praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet
perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di
Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan
menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan
waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk
mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas
Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih
lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk
judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya
pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan
di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet
Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih
dari 5 tahun," kata dia.
Untuk
kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan
sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau
menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online
lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang
berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp
100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola
jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya
seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net
berkisar Rp 10 miliar per bulan.
Dari
penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu,
beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV,
printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28
Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar
Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar
Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20
juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar
lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003
lalu.
Solusi
dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri
seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti
Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar