Pages

Labels

Hukum-hukum Cybercrime

HUKUM-HUKUM CYBERCRIME:

tindakan pidana yang berhubungan aktifitas ilegal yaitu:
a.   distribusi atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten ilegal yag terdiri dari
- kesusilaan (pasal 27 UUD ayat [1] ITE ;
-perjudian (pasal 27  ayat[2] UUD ITE ;
-penghinaan atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat[3] UUD ITE ;
-pemerasan atau pengancaman (pasal 27 ayat[4] UUD ITE;
-Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (pasal 28 ayat[1] UU ITE;

-menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat[2] UU ITE;
-mengirimkan informasi yang berisi ancama kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara peribadi (pasal 29 UU ITE)

B.- dengan cara apapun melakukan akses ilegal (pasal 30 UU ITE)
C. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik (pasal 31 UU ITE)

2. - tindakan pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi) yaitu;
    a. - gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik ( data interference - Pasal 32 UU ITE);
    b - gangguan terhadap sistem elektronik (system interference pasal 33 UU ITE);
3. - tindakan pidana yang memfasilitasi perbuatan yang dilarang (pasal 34 UU ITE);
4. - tindakan pidan yang memalsukan informasi atau dokumen elektronik (pasal 35 UU ITE);
5. - tindakan pidana tambahan (accesories pasal 36 UU ITE);
6. - perberatan- perberatan terhadap ancama pidan ( pasal 52 UU ITE);

Cybercrime Dalam Segi Hukum Pidana

Crybercrime Dalam Segi Hukum Pidana

. Untuk Pencurian
Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun…”
Contoh kasus dalam cybercrime
Kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya dibank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Untuk Penipuan
Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Contoh kasusnya:
Penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3. Untuk Pemerasan dan Pengancaman
Pasal 335 KUHP“barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun”
Contoh kasusnya :
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4. Untuk Pencemaran Nama Baik
Pasal 311 (1) KUHP “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Contoh kasusnya:
Kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut (KASUS PRITA)
5. Untuk Judi Online
Pasal 303 (1) KUHP “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”
Contoh Kasus :
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6. Untuk Pornografi
Pasal 282 KUHP “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun”
Contoh Kasus :
Dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
7. Untuk Hacking
Pasal 406 (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan “
Contoh kasus :
Pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus Cybercrime Perjudian Online


Perjudian Online
Perjudian online merupakan salah satu dari jenis tindakan Cyber Crime.
Ternyata memamng salah satu penyalah gunaan teknologi ya judi Online ini, sekarang judi pun beralih ketempat yang sedikit lebih elit , sekarang berjudi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti dahulu, dengan duduk santai di depan komputer yg online pun kita sekarang bisa melakukan perbuatan berdosa itu. jadi memang benar istilah orang yang mengatakan "di dunia maya Surga dan Neraka bedanya tipis hanya dibedakan dengan sekali click."  (pepatah ngarang sendiri )
Seperti kasus judi bola pada saat sedang ramai-ramainya Piala Dunia 2010 kemarin.
dikutip dari Vivanews."Satu hari menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak. Kasat Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penindakan yang dinamakan 'Cyber Patrol' akan mulai diperketat. Menurut dia, pemberantasan judi tak sekedar hanya dilakukan saat. piala dunia ataupun momen penting lainnya. "Sebagai contoh motif saya akan menjelaskan sedikit tentang Judi Bola : Jadi setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang (berkisar Rp30 ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan uang Rp100 ribu, atau berkali lipat tergantung memakai sistem taruhan yang mana. Biasanya situs rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti sistem pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan global seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian online.
Dan ternyata praktik judi online ini tidak selamanya mulus, karena pihak Cyber Police POLRI tidak tinggal diam :).
Dikutip dari detikNews Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun," kata dia.
Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan.
Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.
Solusi dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.

Tentang Cybercrime

1. Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2. Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan