Pages

Labels

Tentang Cybercrime

1. Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2. Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan




1 komentar:

  1. Mari bergabung dan bermain bersama disitus taruhan judi online yang telah terbukti aman dan juga terpercaya

    Panduan Jasagol
    Agen BandarQ
    Domino QQ Online
    PokerQQ
    SitusQQ Terpercaya
    Agen PokerQQ

    BalasHapus